Jl. Pelabuhan 83, Kel Honipopu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku - 97126
1500-225ID|EN

FAQ Bea Cukai Ambon

Q: Apa itu Bea Cukai Ambon?
A: Bea Cukai Ambon adalah kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai yang berada di kawasan Ambon. Tugas utamanya adalah mengawasi dan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor di daerah tersebut.
Q: Bagaimana cara menghubungi Bea Cukai Ambon?
A: Anda dapat menghubungi Bea Cukai Ambon melalui nomor telepon (021) 1500225 atau melalui email di admin@beacukai-ambon.net Anda juga dapat mengunjungi kantor mereka di alamat Jl. Pelabuhan 83, Kel Honipopu.
Q: Apa saja layanan yang disediakan oleh Bea Cukai Ambon?
A: Bea Cukai Ambon menyediakan berbagai layanan seperti pengurusan dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang, penetapan tarif, penegakan hukum, dan fasilitas kepabeanan lainnya.
Q: Bagaimana cara mengajukan izin impor di Bea Cukai Ambon?
A: Untuk mengajukan izin impor, Anda harus mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan, invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor Bea Cukai Ambon atau melalui sistem online.
Q: Apa yang harus dilakukan jika terjadi penahanan barang di Bea Cukai Ambon?
A: Jika barang Anda ditahan, Anda harus segera menghubungi petugas Bea Cukai Ambon untuk mengetahui alasan penahanan. Selanjutnya, Anda perlu memenuhi persyaratan atau dokumen yang diminta untuk proses pelepasan barang.
Q: Apakah ada biaya yang dikenakan untuk layanan di Bea Cukai Ambon?
A: Bea Cukai Ambon mengenakan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan jenis barang yang diproses. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Bea Cukai Ambon atau melalui website resmi Bea Cukai.
Q: Bagaimana prosedur untuk mengajukan keberatan atas penetapan tarif di Bea Cukai Ambon?
A: Jika Anda merasa tidak puas dengan penetapan tarif, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kepala kantor Bea Cukai Ambon. Keberatan harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung. Proses ini diatur dalam peraturan yang berlaku.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.



Aplikasi Mobile


Berita Bea Cukai

  PT GAJAH TUNGGAL TBK. AKUI PUAS DENGAN PELAYANAN FASILITAS KEPABEANAN DARI KANWIL BEA CUKAI BANTEN

By Admin at 10 Jul 2024

Tangerang Selatan, 09-07-2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terima penghargaan dari PT Gajah Tunggal Tbk. sebagai apresiasi atas pelayana ...  Selengkapnya